Selasa, 29 Desember 2015

Menguras Paradigma HAM Tanpa Retorika, Mengupas Islam di Amerika

Diposting oleh Unknown di 19.32 0 komentar




          Islam adalah agama yang kaya akan keindahan, menjunjung tinggi rasa soliditas dan solidaritas bagi setiap pemeluknya dan memberikan ketenangan dalam kehidupan yang bersifat “maya” hingga “nyata” nanti. Sebagai agama yang lahir dalam kiprah Timur Tengah, Islam pun telah mengalami masa kejayaannya saat mengalahkan pasukan Romania yang dipimpin oleh salah satu panglima perang pada zamannya, Muhammad Al – Fatih. Islam sudah menyebar hampir di seantero dunia ini, termasuk di negara adidaya yang hingga saat ini menjadi pemimpin dunia, Amerika Serikat.
 Namun, apabila kita berbicara megenai kehidupan Islam di dunia Barat, khususnya Amerika yang terkesan sangatlah self – protection apabila mendengar kata Islam di telinganya. Maka dari itu, agar alur penulisan tulisan ini sistematis dan logis, proses pemaparannya akan dituangkan dalam beberapa pertanyaan berikut ini : Apa yang menyebabkan Islam dipandang sebagai sesuatu yang sangat menakutkan bagi Amerika sebagai negara pemegang HAM yang demokratis ? Mengapa Amerika selalu menuduh Islam sebagai teroris atas segala fenomena bombing dan lain hal yang terjadi di belahan dunia ini ? Bagaimana posisi dan eksistensi para pemeluk Islam di Amerika ?Bagaimana pula cara ideal penanganan masalah rasisme yang tetap berpegang teguh pada prinsip HAM Amerika ?
            Dalam literature Ilmu Politik, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang telah diperoleh dan secara natural telah dibawanya sejak kelahiran atau keberadaannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak tersebut dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau pun gender. Semua itu karena bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita – citanya. Secara historis – empiris, tonggak – tonggak penting pemikiran dan gerakan Hak Asasi Manusia dapat dilacak kembali pada lahirnya Magna Charta 1215, Glorious Revolution, Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, pemikiran Trias Politika hingga Kontrak Sosial. Isu pokok dalam hal ini adalah bahwa kewenangan bagi suatu negara harus mewujudkan dan memberikan perlindungan atas hak – hak individu, hak – hak politik, sipil maupun hak – hak ekonomi.
             Hak Asasi Manusia akan menjadi tali penghubung dalam kasus ini karena aktor yang berperan dalam hal ini adalah Amerika Serikat sebagai negara yang selalu menggemborkan HAM menjadi salah satu tolok ukur mereka dalam segi kehidupan apapun, serta Islam sebagai sebuah agama yang sudah pasti tanpa ada keraguan sedikit pun bagi para pemeluknya. Islam yang dipandang begitu menakutkan oleh negara Paman Sam tersebut masih dipertanyakan alasan spesifik seperti apa, sehingga polemik ini pada akhirnya menimbulkan perspektif yang kurang baik pula terhadap pemeluk agama Islam itu sendiri.
Setiap pemeluk agama Islam yang sedang menetap di Amerika tentunya itu bisa dijadikan sebagai tantangan maupun dorongan, sejauh mana mereka mampu berpegang teguh pada iman dan mengimplementasikannya dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Islam bukan lah sesuatu yang pantas untuk ditakuti, apalagi diperangi karena ketakutan hanya timbul melalui paradigma mereka yang mengecap Islam sebagai musuh maya yang pada dasarnya tentu saja tindakan seperti itu sangat disalahkan dalam khazanah kemanusiaan. Alasan yang sudah jelas mengenai tindakan diskrimasi Amerika terhadap Islam karena Amerika selalu menyudutkan Islam sebagai teroris.
            Peristiwa Selasa, 11 September 2001, yang menewaskan sekitar 6.000 warga sipil yang begitu dahsyat. Bahkan dapat dikatakan bahwa inilah peristiwa terdahsyat di awal abad ke – 21 dan memberikan dampak yang luar biasa bagi dunia. Meskipun peristiwa dahsyat itu hanya dialami oleh Amerika Serikat, tragedi WTC dan Pentagon telah menjadi “teror” bagi seluruh dunia. Hampir tak seorang pun meramalkan serangan teroris dengan modus baru seperti yang terjadi pada tanggal 11 September 2001 tersebut. Sebuah pesawat ditabrakkan di menara kembar WTC, New York, tepat di pagi hari ketika jantung kota belum memulai aktivitasnya.
 Selang beberapa menit, sebuah pesawat ditabrakkan di gedung yang sama dan menyebabkan runtuhnya menara kembar kejayaan warga Amerika Serikat. Dalam waktu yang bersamaan pula, sebuah pesawat dijatuhkan tepat di lambang kekuatan militer Amerika Serikat, Pentagon. Saat itu pula kepanikan dan ketakutan membayangi seluruh warga Amerika Serikat, terlebih sang Presiden Amerika Serikat, George W. Bush tanpa ragu dalam menyimpulkan bahwa Amerika Serikat telah diserang oleh teroris dan tanpa didukung oleh data maupun fakta yang akurat, Osama bin Laden dan jaringan Al – Qaeda dituduh sebagai dalang perbuatan mengenaskan itu.
            Begitu lah tindakan yang selalu dilakukan oleh manusia sebagai mahluk yang penuh keterbatasan, terlalu cepat dalam mengambil kesimpulan tentu tak akan berujung pada hasil akhir yang sesuai dengan harapan. Islam yang kini menjadi hal menakutkan bagi Amerika Serikat, sesungguhnya hal tersebut hanyalah bayangan bagi mereka karena Amerika memandang bahwa seorang muslim adalah teroris dan siapapun yang beragama Islam maka mereka adalah rombongan terorisme. Amerika Serikat telah menyimpan doktrin yang sangat fatal dalam kepala mereka karena dalam konteks faktual, teroris bukan dilihat berdasarkan ras, bangsa, gender apalagi agama. Jika memang Amerika tetap berpegang teguh pada keyakinannya yakni sebagai negara yang menjunjung tinggi sebuah logo besar Hak Asasi Manusia ( HAM ) seharusnya mereka menunjukkan kesatriaan-nya tanpa harus melanggar HAM dan kedaulatan negara.
            Amerika Serikat seharusnya menghapuskan realisme politik yang selama ini dipraktikkan pada negara – negara yang dia anggap sebagai “teroris”. Para decision maker Amerika Serikat seharusnya  mengedepankan manajemen konflik yang proporsional dalam mengatasi hal tersebut melalui prosedur – prosedur demokratis dan mekanisme negosiasi untuk mencapai kompromi. Semua tentu memiliki pendapat yang sama dan yakin apabila negosiasi dijadikan sebagai media utama dan pertama dalam menyelsaikan sebuah konfik domestik maupun internasional. Selain itu, yang perlu dipegang adalah bahwa terorisme dan segala bentuk nya jangan disangkutpautkan dengan agama. Kecenderungan radikalisme teroris terletak pada individu atau personal masing – masing. Bahkan secara pasti dapat dikatakan bahwa para pelaku tindak teroris itu adalah manusia – manusia yang tidak beragama dan tidak bertuhan karena manusia yang beragama tidak akan melakukan perbuatan biadab tersebut.
            Oleh karena itu, konsolidasi masyarakat sipil sebagai salah satu cara untuk merapatkan barisan demi mencegah terjadinya praktik terorisme mengingat saat ini negara sebagai unit politik formal tidak mampu lagi memberikan rasa aman dan damai kepada semua rakyatnya dari ancaman tersebut. Penguatan masyarakat sipil dapat dilakukan secara nyata dengan saling menukar informasi, berdialog dan bekerjasama, sehingga akan tercapai suatu kesepakatan dan gerakan moral sosial yang kuat sehingga persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terjaga. Begitu pula dengan adanya budaya dialog, diskusi dan saling menukar informasi masing – masing komponen masyarakat akan mendorong percepatan timbulnya budaya multikulturalisme yang selama ini selalu didambakan bersama.

Daftar Pustaka : Subagyo, Agus. 2015, Terorise (Me) : Aktor dan Isu Global Abad XXI, ALFABETA : Bandung.

Perekonomian Terbuka dan Tertutup

Diposting oleh Unknown di 19.28 1 komentar


Hasil gambar untuk ekonomi
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa pengertian dari ekonomi terbuka adalah perekonomian yang memungkinkan untuk perusahaan atau individu untuk berdagang dan berbisnis dalam pasar modal asing, sedangkan perekonomian tertutup hanya terjadi di dalam suatu negara saja tanpa ada campur tangan pihak dari negara lain . Apabila ekonomi terbuka telah terjadi atau lebih dari itu yakni telah berjalan maka kita tidak akan lepas dari koridor yang bernama globalisasi . Dan apabila suatu perekonomian tertutup pun kita tidak akan lepas dari yang namanya kemandirian dalam berbisnis dengan itu warga negaranya akan lebih dekat dengan hubungan pemerintah .
Globalisasi itu sendiri sangat berpengaruh terhadap perekonomian terbuka, karena itu adalah kekuatan yang buta. Ia harus dipandu, jika tidak maka kita harus siap untuk terseret oleh tipu dayanya . Bagaikan sebuah arus deras yang akan menguntungkan segelintir kelompok masyarakat dan negara serta meminggirkan sebagian besar yang lain. Dalam konteks tersebut dapat disadari bahwa upaya untuk merumuskan peran yang bisa dimainkan Indonesia . Indonesia dalam konteks kebutuhan tersebut haruslah memainkan peran yang lebih signifikan dalam bekerjasama dengan pihak negara lain. Ketika memfokuskan perhatian pada aspek-aspek ekonomi global serta kemandirian sosio-politiknya, paling tidak ada sedikit tiga perspektif teoritis di hadapan pikiran kita : neoliberal, merkantalis, dan neo-Marxis. Ketiga perspektif ini memperkaya kita menuju suatu perekonomian terbuka yang merumuskan orientasi kebijakan lebih tajam untuk diteliti.
Pertama, perspektif neoliberal yang memahami bahwa perekonomian terbuka itu bercirikan liberalisasi ekonomi untuk menciptakan suatu ‘positive sum game’. Implikasinya, semua peserta dapat memperoleh keuntungan dari ekonomi terbuka ini sejauh mereka dapat meningkatkan daya saingnya di dalam perdagangan global dan persaingan finansial . Bagi kaum neoliberal, efisiensi lebih penting daripada demokradi . Negara-negara berkembang yang mengambil perspektif ini memahami dari pasar global dan menjadi negara dengan perekonomian industri seperti Korea, Taiwan, Singapura dan Hongkong yang telah memimpin di depan, serta China dan India yang menyusul dekat di belakangnya . Kelemahan utama dari perspektif ini adalah bahwa ia mengabaikan ketidakadilan didalam transaksi-transaksi ekonomi antara negara-negara yang lebih maju di Utara dan negara-negara yang berada di Selatan yakni lebih miskin .
Kedua, perspektif merkantilis atau realis yang memandang ekonomi terbuka sebagai suatu proses yang sengaja dirancang oleh negara-negara maju dalam mempertahankan kepentingan komersial bank-bank mereka serta bisnis transnasionalnya . Perspektif ini melihat peran pemerintah yang lebih aktif (bagi negara-negara kaya) dibalik terjadinya era global yang mencekam pula jika hal itu menguntungkan, namun jika tidak mereka akan mengendalikan atau bahkan menghentikannya . Dalam pandangan ini jelaslah bahwa era global dikontruksi secara sosial politik untuk memperoleh keuntungan dan kepentingan suatu kelompok kecil yang lebih berkuasa yang bertindak melalui badan-badan internasional seperti IMF, World Bank dan WTO . Pandangan ini menggarisbawahi betapa pentingnya pemerintah sebagai titik pusat maupun pusat gravitasi diplomasi ekonomi bagi negara-negara berkembang yang telah menjadi korban .
Ketiga, yaitu teori neo-Marxis yang mengatakan bahwa ketidaksetaraan ejonomi global antara negara-negara pusat dan negara-negara pinggiran . Dengan mengadaptasi Teori Sistem Dunia -the World Systems Theory – perekonomian terbuka tidak akan dilihat sebagai sebuah gejala baru melainkan kelanjutan dari kapitalisme duniayang di tandai dengan suatu hubungan eksploitatif antara negar-negara industri maju dan negara-negara pinggiran . Jika kita menggunakan analisis struktural, maka ia memeriksa struktur-struktur ekonomi global yang tidak adil dan sarat dengan ketimpangan di antara kelas-kelas ekonomi sosial atau dasar kepemilikan alat-alat produksi. Perekonomian kepada kemanusiaan dan keadilan sosial selalu ada terutama untuk menantang pengaturan global yang tidak adil dan itu semua sudah jelas melanggar hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat miskin di negara berkembang .
Kita harus menyadari bahwa kemampuan setiap negara untuk menghadapi kekuatan pasar sangatlah bervariasi dan didasarkan pada efisiensi perekonomian meeka . Kebanyakan dari negara di Asia termasuk Indonesia yang menderita akibat krisis moneter tahun 1997 menjadi tidak berdaya dihadapan fluktuasi pasar saham global yang hanya menguntungkan spekulator global . Dalam hal ini peran negara-negara industri sangat penting juga di butuhkan . Di bawah Program-program Penyesuaian Struktural atau SAP (Structural Adjustment Programmes) subsidi di hentikan, privatisasi dipaksakan, peran pemerintah dipangkas dan reformasi ekonomi pada akhirnya adalah sekedar membayar utang kepada negara penolong dengan mengorbangkan rakyat miskin yang menderita. Pada akhirnya Indonesia yang demokrasi ini terancam . Oleh karena itu, Indonesia tidak mungkin mempunyai pikiran ataupun niat untuk kembali mengulang semua yang terjadi pada masa lalu . Kerjasama yang di lakukan terutama dengan pihak asing karena sudah jelas ini sangat masuk kepada perekonomian terbuka. Sebagai contoh bagi perusahaan yang menanam saham di Indonesia sebagai bentuk dan wujud kerjasama dalam bidang ekonomi terbuka ialah PT.Telkom, PT.Ultra Jaya, Unilever, dan lain sebagainya . Perusahaan-perusahaan tersebut sudah sangat jelas terlihat buktinya dalam menanam saham dan menghasilkan keuntungan yang cukup baik untuk perusahaan itu sendiri maupun negara yang mereka tempati yakni Indonesia .
Kerjasama yang dilakukan oleh Indonesia dengan negara-negara dari beberapa  perusahaan yangtelah di sebutkan diatas diumpamakan seperti ‘berlayar diantara dua batu karang’ tidaklah mudah, tetapi negara-negara berkembang sepeti Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang memadai dalam tata perekonomian yang memungkinkan adanya pasar global dengan negara lain. Sebab jika tidak, ia hanya akan hanyut terbawa arus . Satu perspektif lain yakni refor misme adalah menawarkan jalan mlalui kebijakan publik guna menentukan orientasi dan strategi memanfaatkan peluang yang tercipta . Implementasi dari hal tersebut mungkin bisa berlaku bagi negara berkembang seperti Indonesia, sebab ia tidak akan menyembunyikan dampak-dampak negatif dari perekonomian seperti itu dan justru pada saat yang sama akan mendorong pemerintahnya serta aktor-aktor ekonomi lannya untk memanfaatkan sebaikbaiknya peluang yang tersedia di pasar terbuka saat ini .
Namun dibalik klaim keberhasilan serta kemajuannya sebagai faktor integratif perekonomian dunia terdapat pula tekanan  untuk menangani sisi gelap penting untuk mendesain kembali prinsip-prinsip dasarnya sehingga praktiknya dapat di orientasikan kembali ke jalan yang lebih demokratis . Sebagai contoh lain dari perekonomian tebuka yang menyimpan saham di Indonesia adalah PT.Freeport Amerika yang berada tepat di pulau Papua .
 Disana terlihat bahwa dari awal didirikannya perusahaan tersebut Indonesia belum ataupun tdak mendapatkan keuntungan dari 50% dari hal yang mereka dapatkan , justru sebaliknya yang terjadi adalah perekonomian tersebut hanya dia jadikan sebagai awal yang memungkinkan untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam pemasaran terbuka seperti itu . Kerjasama yang telah dijalin oleh kedua negara ini hanya menguntungkan pihak asing yakni Amerika, karena Indonesia dalam posisi seperti ini justru terlihat dijadikan sebagai wadah untuk menggali kekayaan yang sepenuhnya, serta dana terus mengalir bagi mereka . Yang terlihat adalah masyarakat Papua sana justru dijadikan sebagai pegawai saja maka tak aneh bahwa dapat kita katakan sama saja seperti pembantu . 
Pertanyaannya, sekarang apakah harus kita mengglobal atau tidak? Perdebatan seperti itu sesungguhnya mengalami kebuntuan dan menjawabnya pun adalah sesuatu yang bodoh karena itu adalah pertanyaan yang salah .Pandangan-pandangan yang bertentangan membeku di masing-masing kubu ideologi dengan posisi yang berakar kuat serta terfragmentasi dalam beragam kepentingan masing-masing . Jelaslah bahwa perekonomian terbuka seperti ini memiliki konsekuensi positif maupun negatif terhadap perkembangan masyarakat, ia telah menjadi sebuah faktor pembentuk . Memanglah sebuah hasil tapi pada saat yang sama juga sebuah sumber perubahan dan akibatnya kerjasama seperti ini tidak dapat dihindari . Meski kita bisa mengambil dari segi positifnya yakni Indonesia akan semakin dikenal dunia Internasional sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA) terutama dalam bidang pertambangannya .
Memang nampak sulit untuk diterima jika kita bersikukuh untuk melawan proses tersebut . Dan yang lebih penting adalah memperbaiki segala sistem operasional nya dan kelembagaannya juga . Bukan karena perekonomian global suatu force majeure yang tidak dapat kita lawan, melainkan karena ia harus dikendalikan dengan sebuah tata kelola global yang lebih demokratis dan manusiawi . Maka dari itu Indonesia tidak memiliki pilihan selain menghadapinya dan berupaya meraih manfaat darinya dengan menggunakan semua potensi nasional dan sumberdaya yang telah tersedia . Namun karena semua hal ini  bukanlah suatu hal gejala alamiah, agar dapat menghadapi tata kelola ekonomi yang tidak adil, maka Indonesia harus memformulasikan visi dan strateginya untuk lebih melakukan diplomasi, terutama dalam diplomasi ekonomi karena semua ini juga demi membela kepentingan nasionalnya .
 Selain berupaya dalam memperjuangkan reformasi lembaga-lembaga internasional untuk keuangan serta pembangunan dan perdagangan, Indonesia bisa pula mempertimbangkan oleh apa yang telah dilakukan China dan India yang telah berhasil menarik manfaat dari peluang perekonomian global sehingga mampu mempertahankan ekonomi nasional yang tinggi . Sebenarnya dalam gabungan demokrasi dan ekonomi pasar bukanlah sesuatu hal yang tidak  mungkin, tapi ia membutuhkan kepemimpinan nasional yang memiliki visi dan strategi yang jelas untuk memberdayakan institusi-institusi ekonomi , politik dan birokrasi yang memajukkan pertumbuhan ekonomi . Institusi-institusi tersebut percaya bahwa bangsa-bangsa yang berkembang hanya akan dapat melakukan ‘lepas landas’perekonomiannya dengan landasan pacu .
Seperti yang kita ketahui bahwa pendirian IMF, Bank Dunia dan WTO itu semua bertujuan mencegah terjadinya konflik dan perang yang telah dua kali melanda dunia . Namun seiring berjalannya waktu mereka kemudian menjadi pilar dari status quo setelah kolonialisme berakhir . Mereka sekarang dianggap bersalah dikarenakan memaksakan model perekonomian yang ada di dunia ini yang ternyata sangat destruktif baik secara sosial maupun lingkungan dengan cara memilih globalisasi digawangi oleh perusahaan multuasional . Seringkali aturan main ditentukan oleh negara-negara berkembang yang memilki kesiapan lebih baik. Dan ketika aturan telah ditetapkan misalnya dalam kasus prosedur prosedur penilaian cukai ini selalu menggunakan modal dari negara maju yang tidak tepat dan sesungguhnya sangatlah mahal untuk diterapkan di negara-negara miskin .
Fakta menyatakan bahwa populasi India, Brazil, Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya jauh melebihi jumlah gabungan populasidari negara maju . Sekarang negara-negara yang berada di Eropa, Amerika Serikat dan Jepang praktis bertindak sebagai pemasok dana, sementara negara-negara miskin dan berkembang adalah kreditor dari lembaga-lembaga keuangan tersebut . Dengan adanya penelitian diatas, satu masalah kronisnya adalah kurangnya keterwakilan negara-negara berkembang dalam pemasaran terbuka . Ia lebih peduli pada persyaratan utang dan program-program untuk negara berkembang daripada memusatkna perhatiannya pada mandat awal untuk menstabilkan keuangan internasional .
 Lebih jauh lagi negara-negara peminjam dapat pula menggunakan minimnya keterwakilan sebagai justifikasi untuk melawan persyaratan utang tersebut . Agar negara-negara berkembang memiliki keterwakilan yang lebih baik  muncullah berbagai gagasan untuk memperbaiki semua kejanggalan itu . Yakni hal yang berfungsi sebagai ukuran untuk kontribusi dan batas pinjaman serta menentukan suara yang mempengaruhi pengambilan keputusan usulan yang bertujuan meningkatkan hak suara negara-negara berkembang biasanya didasarkan pada penggunaan variabel-variabel seperti PDB yang di hitung atas dasr PPP (Purchasing Power Parity)yang memasukkan variabel populasi sehingga menaikkan suara dasar mayoritas berlaku saat ini . Penggunaan PDB atas dasar PPP misalnya tidak mungkin digunakan sebelum tersedia data yang memadai dan berbagai metode yang beragam di persatukan . Demikian pula populasi tidak dianggap sebagai suatu variabel ekonomi sehingga tidak menjadi salah satu unsur dari rumus tersebut .
Kini Indonesia berada dalam posisi yang sangat sulit karena kuota Indonesia sebenarnya sudah lebih besar dari apa yang semestinya berdasarkan kalkulasi yang ketat . Populasi penduduk ini perlu di perhatikan karena apabila negara tidak mampu mengatur populasi penduduknya sudah pasti   jelas perekonomiannya pun tidak akan benar sesuai yang diharapkan. Perekonomian terbuka seperti itu memang bagus dan justru sebaiknya dilaksanakan tetapi alangkah baiknya agar kita lebih berhati-hati juga dan memikirkan untuk selalu siap dalam mengambil segala konsekuensi yang nanti akan terjadi.
 Indonesia memilki track record yang aktif dalam diplomasi seperti yang tercermin dalam perannya sebagai salah satu anggota ASEAN (Association of South East Asian Nations) serta APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) di tingkat regional serta kepada Dewan Keamanan dan Dewan HAM PBB keanggotaan sementara . Oleh karena itulah telah membentuk suatu pengertian terhadap  diplomasi dan maknanya pun kian luas . Bagi negara Indonesia sendiri hal tersebut sangat dibutuhkan karena dengan tujuan pembangunan nasioanal , maka dari itu di dalam konteks politik luar negeri dan kerja sama internasional, diplomasi Indonesia dalam mempromosikan penciptaan tata perekonomian regional dan internasional yang lebih baik lagi .
Disebabkan alat untuk mencapai pembangunan ekonomi sebab kinerja diplomasi ekonominya saat ini kurang baik karena masalah yang salah satunya adalah kurangnya koordinasi diantara aktor-aktor diplomatik . Dan hal itu menunjukkan bahwa dalam era globalisasi dan untuk meraih manfaat darinya diplomasi ekonomi dapat memainkan peran kunci dalam mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional . Itu semua adalah beberapa paparan yang memang perlu disampaikan dalam masalah perekonomian terbuka atau biasa disebut perusahaan publik yakni sahamnya dimilki umum dan dapat dijual kepada masyarakat umum .
Kini mari kita beranjak untuk membahas mengenai perekonomian tertutup, perekonomian tertutup itu sendiri memiliki penjelasan bahwa sahamnya hanya di pegang oleh beberapa orang saja dan tidak dijual kepada masyarakat umum sekalipun dengan tindakan memaksa. Karena kelompok pemegang saham tersebut kemungkinan dapat berupa satu keluarga, suatu kelompok manajemen atau bahkan para pegawai perusahaan . Salah satu contohnya ialah perusahaan MasterCard, adalah tentang kartu yang secara otomatis membantu keuangan negara , Memang benar bila kita lihat bahwa perekonomian tertutup memiliki beberapa kelebihan seperti ekonomi yang kuat dikarenakan tidak akan terkena imbas global dan tergantung pada sistem pasar maka ia relatif lebih tahan gempuran sistem moneter . Namun sayangnya masyarakat tidak bisa memilih kebebasan dan sumberdaya yang mereka inginkan . Maka dari itu kesimpulannya bahwa setiap perekonomian yang dijalani itu tergantung dari apa yang warga negara nya jalani secara baik dengan tidak terlalu fanatik pada satu posisi saja, baik dari segi perekonomian terbuka maupun tertutup .

















 

Mumtaz's Script Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea