Oleh : Nadiya Mumtaza
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan
Internasional
Universitas Jenderal Achmad Yani
2016
A. PENDAHULUAN
Ilmu sosial sangat memiliki peran
penting dalam berkembangnya hubungan internasional sebagai sebuah ilmu yang
pantas untuk di pelajari. Namun bagaimana sebenarnya pandangan ilmu sosial itu
sendiri terhadap hubungan internasional yang di jadikan sebagai pembelajaran
akademik di bicarakan dalam artikel ini. Ilmu sosial sering menggunakan meta
teori yaitu membicarakan teori dalam teori, dalam mengkaji hubungan
internasional artikel ini juga menggunakan meta teori. Dalam filsafat kita
mengenal posisi teoritis tergantung pada asumsi khusus tentang ontologi
(bagaimana kita memandang), epistemologi (bagaimana cara mendapatkan), dan
metodologi (metode apa yang digunakan untuk menggali data dan bukti).
Para ahli dalam memandang suatu ilmu itu berbeda-beda:
ontologis dalam hal melihat objek dengan pandangan yang berbeda, epistemologis
dalam hal menerima atau menolak pengetahuan itu, dan metodologis dalam hal
memilih metode tertentu untuk studi. Meta teori di jadikan titik awal
dalam memahami hubungan internasional. Banyaknya kasus yang terjadi dalam
struktur dan praktik Hubungan Internasional dan sering diperbincangkan apabila
keberadaannya sudah dalam posisi genting diakibatkan permasalahan politik
internasional yang tak kunjung selsai sehingga menyebabkan konflik dalam setiap
kegiatan yang dilakukan oleh para aktor dalam Hubungan Internasional , sehingga
menyebabkan terjadinya isu – isu global yang luar biasa menarik perhatian
masyarakat internasional. Selain itu ada pula filsafat ilmu tujuannya adalah
untuk menghasilkan satu pedoman mengenai teknik metodologi dan kriteria yang
sesuai untuk memastikan bahwa pengetahuan didasarkan pada pengamatan yang
tepat.
B.
KERANGKA TEORI
Realisme merupakan sebuah pendekatan teoritis dalam Hubungan
Internasional yang sangat dominan dan begitu banyak litelatur dalam Ilmu Hubungan Internasional
sangat kental dengan asumsi-asumsi realis.
Realisme seringkali diasosiasikan
dengan Ilmu Hubungan Internasional itu sendiri, Realisme dianggap sebagai sebuah pendekatan saintifik dalam
ilmu politik atau khususnya Ilmu
Hubungan Internaional. Hal ini akan lebih mudah
dalam memberikan penjelasan terkait dengan dinamika politik internasional ( all of about power ) serta adanya analisis
difokuskan dengan aktor yang bertarung mendapatkan dan meningkatkan power (
negara atau kerajaan ).
Realisme dalam studi Ilmu Hubungan Internasional
berkembang pesat pasca Perang Dunia II dan masa Perang Dingin (World War).
Perkembangan realisme menjadi justifikasi intelektual atas kegagalan upaya dari
negara-negara di Eropa untuk mencegah terjadinya Perang Dunia II. Selain itu
kondisi politik internasional yang berada dalam pertentangan/ persaingan
ideologi antara dua kekuatan besar yakni Uni Soviet dan Amerika Serikat yakni
negara-negara di dunia dihadapkan kepada ancaman-ancaman yang terkait dengan
invasi militer maupun perang nuklir.
Realisme merupakan sebuah landasan teoritis
yang paling tua dan paling sering digunakan dalam hubungan internasional. Dasar
dari realisme adalah “sifat dasar manusia” yang menjadi dasar bagi sifat atau
perilaku negara dalam hubungan internasional. Realisme telah menjadi essensi dalam politik praktis selama
berabad-abad. Realisme telah menjadi dasar bagi praktek politik selama berabad-abad. Realisme yang menjadi dasar berfikir akan secara otomatis
menjadi penantang terhadap utopianisme atau idealisme. Realisme menjadi
sebuah prespektif yang “non-nonsense” dalam filsafat politik.
Hal ini
terlihat dari pemikiran beberapa tokoh yang dianggap sebagai peletak dasar
filsafat realisme. Beberapa
pemikiran yang menjadi dasar realisme diantaranya berasal dari Thucydides,
Thomas Hobbes dan Machiavelli. Karyanya ( Peloponesia War ) memberikan gambaran
menenai adanya penggambaran mengenai ketakutan, kecurigaan dan ketidakpercayaan
satu sama lain sebagai sebuah hal yang kemudian mendorong terjadinya perang
atau konflik. Adanya sebuah rumusan bahwa politik internasional merupakan
domain dari upaya negara untuk mencapai kekuasaan dan kepentingan, perang
merupakan upaya untuk kepentingan power dan militer.
Essensi yang ada dalam karyanya tersebut
yang relevan dengan realitas hubungan internasional antara lain : Interaksi
antara negara kuat dan negara lemah ( Sparta dan Athena ), peran yang dijalankan serta
keuntungan dari eksploitasi negara kuat terhadap negara lemah. negara lemah
akan berupaya untuk mensejajarkan diri atau bahkan membalikan keadaan tersebut. Kepentingan-kepentingan
suatu negara ( baik dalam jangka pendek/panjang dan yang tampak maupun yang
abstrak ).
Perang Peloponesia merupakan bentuk ketakutan Sparta terhadap hilangnya
peran mereka di Yunani.
Manifestasi ketakutan tersebut : peningkatan kekuatan
militer dan menggalang aliansi. Keadilan
yang terkait dengan kekuatan. Penggunaan
hukum rimba ( yang kuat yang menguasai segalanya ), perimbangan kekuatan
merupakan sebuah kondisi ideal dimana keadilan bisa diciptakan, perimbangan
kekuatan tidak ada eksploitasi antara satu pihak dengan pihak lainnya. Perang
merupakan upaya dari ketakutan akan perubahan perimbangan kekuatan. Perang
Peloponesia merupakan bentuk ketakutan dari Sparta terhadap peningkatan kekuatan
Athena yang dapat mengancam. Upaya untuk tetap menciptakan dominasi maupun terkait
dengan mempertahankan Balance of Power.
Perang yang
terjadi membawa petaka bagi kemanusiaan dan sangat diperlukan institusi
yang mampu mencegah perang tersebut. Pemikiran
Thommas Hobbes adalah terkait dengan pentingnya kekuasaan politik yang kuat.
Ide ini terkait dengan pembentukan dan urgensi dari negara. Inti dari pemikiran
Thomas Hobbes melalui karyanya yang berjudul “The Leviathan” adalah mengenai konsepsi kekuasaan dari “negara
berdaulat” yang hingga saat ini masih dipegang dengan teguh. Pemikiran ini
dilatarbelakangi oleh pemahaman Hobbes tentang kondisi alami ( state of nature
) manusia yang digambarkan egois, senang berkonflik, haus kekuasaan, kejam dan
jahat ( war all against all ).
Negara sebagai institusi politik
dapat mencegah terjadinya kekacauan dalam masyarakatnya. Namun hal ini kemudian
membuat kondisi anarkis diantara negara-negara dalam sistem internasional
karena tidak ada entitas yang dapat meredam anarkisme tersebut. Oleh karena itu
Negara akan berupaya mengamankan dirinya sendiri dari ancaman negara lain
karena memiliki kapabilitas untuk memobilisasi kekuatan kolektif dari
rakyatnya, mempersenjatai dirinya dan mempertahankan dirinya terhadap ancaman
pihak asing.
Dalam
meletakan dasar filosofis bagi pemikiran realis, Thommas Hobbes memberikan 3
asumsi yakni :
- Manusia sama ( sifat dan perilakunya )
- Berinteraksi dalam kondisi yang mengedepankan anarkisme
- Tindakan tersebut terkait dengan kompetisi, kepuasan dan kejayaan.
Selain itu ada Machiavelli sebagai
filsuf yang memegang realisme pun
memiliki penekanan pemikiran Machiavelli terletak pada kekuasaan/ power.
Manifestasi pemikiran ini dituangkan dalam karya nya yang berjudul “The
Prince”. Dalam hal ini Machiavelli menekankan bahwa kekuasaan merupakan
instrumen utama dalam menjalankan pemerintahannya baik terhadap warganya maupun
terhadap negara lain. Menurut Machiavelli kebijakan luar negeri adalah adalah
aktivitas instrumental yang didasari pada kalkulasi cerdas kekuatan dan
kepentingan sebuah negara terhadap kekuatan dan kepentingan musuh dan pesaing.
Bagi Machiavelli kekuasaan adalah
instrumen yang sangat penting bagi seorang raja agar tidak ada ancaman atau
gangguan dari pihak lain baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri. Realisme tumbuh dan
berkembang dalam kondisi konfliktif. Politik dijalankan untuk kekuasaan yang
memunculkan sifat-sifat asli manusia ( egoisme dan jahat ), realisme bertahan dan berkembang seiring dengan konstelasi serta
dinamika konflik yang berkembang sepanjang sejarah umat manusia.
C.
PEMBAHASAN
Timur
Tengah adalah kwasan yng strategis sejak zaman dulu kala dengan adanya jalur
sutera, jalur perdagangan darat dari China, laut ke arah Mediteranian melewati
daerah Irak, Iran sampai di pinggir Laut Tengah. Timur Tengah yang identik
dengan bangsa Arab karena Bangsa Arab yang telah menyebar di seluruh Timur
Tengah seiring dengan penyebaran agama Islam. Sedangkan wilayah
Konflik
dan aksi kekerasan yag sudah terjadi dan mewarnai dunia selama bertahun – tahun
ini selalu menimbulkan panas antara setiap negara yang ada di dunia, khususnya
negara – negara yang berada di kawasan Timur Tengah. Radikalisme, kekerasan dan
terorisme yang selalu berlanjut dan menjadi sebuah ancaman yang sangat serius
bagi peradaban manusia di masa kini. Konflik yang terjadi, termasuk Negara
Islam di Irak dan Suriah (NIIS) yang mengancam stabilitas politik serta
menyebabkan krisis kemanusiaan yang tak pernah berhenti di kawasan Timur
Tengah, khususnya di Suriah, Libya, Yaman dan negara – negara lainnya untuk
saling bekerjasama dan membentuk aliansi dalam menyelsaikan konflik panas
tersebut.
Dengan begitu banyaknya penyebutan
dari dampak kekerasan serta terorisme yang terus meluas antara batas satu
negara dengan negara yang lainnya. Tentu saja hal
tersebut tidak hanya mengusik satu atau pun dua negara saja, tetapi begitu
banyak negara lain merasakan dampak yang luar biasa mempengaruhi interaksi
maupun sistem internasional sebuah negara. Bahkan konfik ini juga otomatis
mengganggu dan merusak tatanan kehidupan sosial di kawasan serta sejarah yang
telah ada sebelumnya.
Penderitaan rakyat Palestina yang
terus terjadi hingga kini, meski bendera Palestina telah dikibarkan di Markas
Besar PBB, justru realisasi dari hak – hak otonomi dan kenegaraan Palestina
masih dapat dikatakan sangat jauh dari harapan yang telah didambakan oleh
setiap individu internasional, khususnya rakyat Palestina itu sendiri.
Indonesia dalam hal ini diminta oleh Palestina untuk segera memberikan
persetujuan dalam pengibaran bendera Palestina di meja PBB, upaya Indonesia
atas permintaan Palestina untuk membantu melobi negara – negara lain agar
mendukung prosesi pengibaran bendera Palestina juga dapat dikatakan sukses.
Sesuai dengan apa yang telah diberitakan dalam proses voting bahwa sebanyak 119
negara menyatakan dukungan mereka, sementara 45 negara lain tidak mengambil
sikap dan 8 negara lagi menolak untuk memberikan dukungan atas pengibaran
bendera Palestina.
Resolusi tersebut berisi tentang
rencana pengibaran bendera Palestina, pengibaran yang diyakini sebagai simbol
pengakuan dan dukungan terhadap berdirinya negara Palestina merdeka. Akan
tetapi, Palestina masih perlu upaya lebih keras dan panjang untuk mencapai
posisi sebagai anggota tetap Majelis Umum PBB. Maka dari itu, mereka pun harus
mendapatkan dukungan dan persetujuan dari Dewan Keamanan PBB.
Konflik berdarah di Jalur Gaza tidak
hanya menggusur 2.000 penduduk, melainkan juga melukai 5.000 warga penduduk
Palestina. Selama ini pun, beberapa tokoh Indonesia selaku bangsa Indonesia
yang mewakili Negara Indonesia sudah memainkan peranan dalam mewujudkan
perdamaian dan keamanan di Timur Tengah dengan dialog, pertemuan dan kerjasama
internasional.
Selain itu dengan berbagi informasi
dan cara terbaik melawan kekerasan dan terorisme tentu akan membantu dalam
melakukan asosiasi dengan tidak saling menjatuhkan antara satu dengan yang
lainnya. Di samping permasalahan Palestina, maka Suriah dengan konflik nya yang
juga tak kunjung selesai tersebut maka menyebabkan situasi internasional yang
sangat berpengaruh bagi kelangsungan Hubungan Internasional, maka situasi yang
kini dialami oleh Suriah pun cukup pelik dan bahkan dapat dikatakan tidak mudah
untuk diselesaikan. Sementara itu, disebutkan ada lima negara yang sangat
berpengaruh dalam konflik di Suriah dan harus duduk bersama dan negara – negara
tersebut adalah Amerika Serikat, Rusia, Arab Saudi, Iran dan Turki. Lima negara
tersebut sangat berpengaruh terhadap konflik Suriah dan harus dapat berdialog
sehingga perkembangan di lapangan tidak membuat situasi yang semakin buruk.
Pemerintah
Republik Indonesia juga menyuarakan pentingnya penyelesaian masalah dengan memperhatikan
aspek pendekatan kekuatan lunak (soft
power), bukan hanya penggunaan kekuatan senjata saja karena apabila soft
power ditinggalkan dan semua pihak mengedepankan senjata maka solusi yang akan
dihasilkan pasti tidak akan bertahan lama dan tidak akan memperkecil masalah
juga, melainkan sebaliknya masalah akan terus semakin besar. Upaya – upaya yang
dapat dilakukan dalam hal ini adalah konsultasi politik, bantuan kemanusiaan,
masalah keadilan dan akuntabilitas.
Dalam
kasus ini yakni begitu banyak konflik yang terjadi di Timur Tengah dan secara
fakta sangat lah kental terhadap pemahaman realisme yang sangat mementingkan
kekuasaan (power). Kekuasaan sebagai
kemampuan untuk mencapai apa saja efek yang diinginkan dalam menghadapi
penentangan atau tidak. Kekuasaan adalah persoalan derajat; ia dapat diberikan,
dilimpahkan, dibagi dan dibatasi. Kekuasaan mungkin didasarkm pada tujuan atau
pemaksaan karena kekuasaan tidak seperti otoritas yaitu adanya hak dan
legitimasi adalah fakta yang tak dapat dihindarkan dan dengan mudah dapat
dipahami seperti itu karena kekuasaan jarang eksis tanpa dijalankan.
Kasus
yang dihadapi oleh negara – negara di Timur Tengah tanpa harus membedakan satu
negara dengan negara lainnya, namun kita dapat membedakan sebuah kekuasaan yang
disertai dengan otoritas yaitu kekuasaan yang disertai dengan kepercayaan
bersama terhadap otoritasnya dan kekuasan yang sebenarnya, misalnya kekuasaan
yang dijalankan oleh sebuah kelompok yang memiliki daar hukum. Politik dapat
dilihat sebagai usaha untuk mentransformasikan tiga hal menjadi dua hal, untuk
menyingkirkan dari kehidupan publik semua kekuasaan yang tidak memiliki
persetujuan penerimaan publik akan otoritas mereka. Selain hal itu, bahkan
ketika tidak ada proses politik maka tidak ada jalan saat kekuasaan baru muncul
ke dalam forum – forum publik dan mencari otoritas – otoritas yang diberikan di
sana.
Legitimasi
sebagai kekuasan yang sebenarnya dari penguasa yang berusaha untuk
mempresentasikan dirinya sebagai seseorang yang memiliki hak. Kekuasaan
sebenarnya bersifat lebih lemah daripada kekuasaan yang sama dan dapat diterima
oleh publik, maka proses ini masih dapat dilihat sebagai pengejaran kekuasaan.
Hal ini akan terjadi hanya jika kita percaya bahwa benar – benar ada otoritas
objektif untuk diperoleh, maka kita dapat melihat sebuah pengejaran otoritas
sebagai sesuatu yang berbeda – beda dari pengejaran kekuasaan.
Realisme
yang pada dasarnya terlihat dalam kasus panas antara negara – negara yang ada
di Timur Tengah ini membuktikan bahwa pelaksanaan politik (termasuk politik
dalam negeri) seluruhnya seolah tidak ada faktor yang terlibat selain faktor
kekuasaan, sehingga kelompok – kelompok tanpa kekuasaan pun tidak
dipertimbangkan. Mereka yang memiliki kekuasaan dipertimbangkan hanya pada batas
kekuasaan yang mereka miliki. Hal ini memperlihatkan juga bahwa politik yang
berusaha untuk menggambarkan dan menjelaskan hal – hal tersebut dari sudut
pandang eksistensi, pemindahan, pengembangan dan pembagian kekuasaan yang dapat
dikatakan kurang memperhatikan hak – hak politik lain.
D. KESIMPULAN
Sebagai
suatu aktor utama, negara tentu memiliki peranan yang begitu penting dan besar
bagi keberlangsungan terjadinya sebuah kegiatan politik dengan isu – isu global
yang sangat luas, sehingga menyebabkan perspektif realisme menjadi dasar pentig dalam meneliti dan menganalisa
kejadian serta kasus yang hingga kini masih sangat panas untuk diperbincangkan.
Negara – negara yang berada di Timur Tengah selalu tidak pernah lepas dari apa
yang disebut dengan “perang” dan hal tersebut sudah menjadi sesuatu yang lumrah
untuk dijadikan isu yang sangat booming
dalam Hubungan Internasional.
Dalam
hal ini, Israel sebagai salah satu aktor realisme
yang tidak pernah berhenti melakukan perang terhadap Palestina, sehingga
konflik selalu muncul dan tercipta dalam ruang lingkup Hubungan Internasional.
Hal tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa pengaruh perspektif realisme dalam Hubungan Internasional
sangat kuat, maka Israel yang memiliki pandangan kuat terhadap situasi yang
begitu panas tersebut yakni Israel sebagai salah satu negara yang melakukan
konflik di kawasan Timur Tengah beranggapan bahwa dunia ini kejam, sehingga perang
yang terjadi membawa petaka bagi kemanusiaan dan sangat diperlukan institusi
yang mampu mencegah perang tersebut.
Ketakutan,
kecurigaan dan ketidakpercayaan satu sama lain sebagai sebuah hal yang kemudian
mendorong terjadinya perang dan konflik. Adanya sebuah rumusan bahwa politik
internasional merupakan domain dari upaya negara untuk mencapai kekuasaan dan
kepentingan, perang merupakan upaya untuk kepentingan power dan
militer. Keadaan yang terjadi pada negara –
negara di Timur Tengah yakni karena adanya ketakutan serta ketidakpercayaan
satu sama lain yang pada akhirnya mendorong terjadinya perang serta konflik.
